Ombudsman Menilai Rencana Pemberian Insentif Kendaraan Listrik Sudah Tepat

Ombudsman Menilai Rencana Pemberian Insentif Kendaraan Listrik Sudah Tepat
Soal rencana insentif kendaraan listrik. ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Dalam kajiannya juga, Ombudsman menemukan pemberian insentif terutama insentif fiskal baik bagi kalangan industri, pengusaha maupun orang perorangan juga dirasa belum optimal.

Hal tersebut dinilai mengakibatkan belum antusiasnya masyarakat dalam memiliki kendaraan listrik karena harganya yang cukup mahal.

Meski begitu, Hery mengatakan peralihan ke kendaraan elektrik sudah banyak disadari oleh masyarakat Indonesia untuk membuat alam lebih baik dan juga mengurangi ketergantungan BBM fosil yang terus meningkat setiap tahunnya.

"Selain itu, mayoritas responden menyatakan setuju penggunaan kendaraan listrik dapat menjadi solusi menekan ketergantungan BBM fosil sebanyak 109 responden (90 persen), ragu-ragu sebanyak 8 responden (7 persen), dan tidak setuju sebanyak 4 responden (3 persen)," ucap dia.

Beberapa waktu lalu Pemerintah berencana untuk membuat kebijakan berupa pemberian insentif bagi konsumen mobil listrik sebesar Rp 80 juta, sedangkan untuk yang menggunakan hybrid Rp 40 juta, dan untuk motor listrik Rp 8 juta.

Pemerintah juga menyiapkan dana insentif sebesar Rp 5juta per konsumen yang memiliki keinginan beralih ke kendaraan listrik dengan cara konversi.

Oleh karena itu, Hery menganjurkan agar pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan dan menginformasikan secara luas serta transparan mengenai pemberian insentif tersebut.

"Bentuk insentif lainnya juga bisa diberikan jika dipandang dapat menstimulus perkembangan industri dan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai," imbuh dia.

Ombudsman mengapresiasi rencana pemerintah memberikan insentif kepada pengguna kendaraan listrik (EV) di tanah air.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News