Ombudsman Minta Kapolri Objektif dalam Urusan Promosi Jabatan

Ombudsman Minta Kapolri Objektif dalam Urusan Promosi Jabatan
PWI desak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo copot Kapolda Sumsel. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Dalam perkara ini, Sugiarto Pandi selaku pihak yang diiberi kuasa oleh PT Multi Aneka Sarana (MAS) awalnya melaporkan terlapor, masing-masing bernama Paulus, Umar Saleh dan R. Lutfi sebagaimana tercantum dalam laporan nomor LP/1471/III/2017/PMJ//Ditreskrimum tanggal 15 Maret 2017.

Pada tanggal 24 Maret Kasubdit 2 AKBP Nuredy Irwansyah atas nama Direskrimum Polda Metro Jaya mengeluarkan surat perintah kepada Gafur selaku Kanit IV yang ketika itu berpangkat Kompol dengan nomor surat SP/Lidik/964/III/2017/Ditreskrimum untuk menyidik perkara tersebut dimana kemudian para terlapor dijadikan sebagai tersangka.

Namun dalam perjalanannya, karena tak cukup bukti, Direskrimum Kombes Rudy Heriyanto Adi Nugroho mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/243/V/2017/Ditresktimum. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa tahanan segera dikeluarkan dan benda sitaan dikembalikan kepada yang berhak.

Persoalan muncul kembali ketika Gafur menjabat sebagai Kasubdit II Harda dan berpangkat AKBP. Gafur kembali melanjutkan perkara yang telah dihentikan.

Kali ini penyelidikan atas dasar laporan bernomor LP/1295/III/2017/PMJ/Ditreskrimum tanggal 15 Maret 2017. Padahal baik subyek dan obyek hukum serta pasal yang disangkakan sama. Terlebih lagi, penyidik yang menyidik perkara tersebut juga sama.

Bahkan Gafur kembali menjadikan Lutfi sebagai tersangka tanpa melakukan pemeriksaan menyeluruh kepada pihak-pihak terkait. Pasca penetapan tersangka, Gafur yang dilaporkan ke Paminal Polri oleh pihak terlapor, kemudian menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Paminal Polri kemudian menyatakan M Gofur bersalah dan melanggar kode etik profesi dalam penanganan perkara tersebut. Gafur disebut diduga kuat melanggar Peraturan Kapolri No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Bahwa terhadap mantan penyidik, penyidik dan penyidik pembantu a.n AKBP M. Gafur A.H Siregar,S.IK NRP 79071556 (mantan Kanit IV dan Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya), AKP Nikuh Sri A. Sos., MSi, NRP 74004192 (penyidik Unit IV Subdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya) dan Brigadir Wahyu Nugroho NRP 88030658 (penyidik pembantu Unit IV Subdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya), telah dapat diduga kuat melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kode Etik Profesi Polri,” bunyi kesimpulan sidang kode etik yang diterima wartawan.

Anggota ORI Johanes Widjiantoro, Minggu (30/8), menanggapi promosi jabatan AKBP Gafur Aditya Harisada Siregar yang dipromosikan menjadi Kapolres Kota Baru, Kalsel

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News