Ombudsman: Tidak Mungkin Uang Rp 4,4 Miliar Hanya untuk Oknum Polisi Briptu D

Ombudsman: Tidak Mungkin Uang Rp 4,4 Miliar Hanya untuk Oknum Polisi Briptu D
Kasubdit Penerangan Masyarakat Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari. ANTARA/Muhammad Izfaldi

Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah (ORI Sulteng) Sofyan Farid Lembah menyoroti kasus dugaan pemberian gratifikasi oleh casis bintara Polri gelombang II di Polda Sulteng itu, untuk diusut lebih lanjut ke ranah pidana.

Dia mengungkapkan salah satu yang menjadi indikasi adanya keterlibatan orang lain dalam dugaan pemberian gratifikasi tersebut adalah status Briptu D yang hanya menjadi panitia khusus kesehatan, bukan pada struktur kepanitiaan yang menyeluruh untuk melakukan seleksi serta menentukan kelulusan terhadap casis bintara Polri di Polda setempat.

"Dugaan kami ini adalah sindikasi, sehingga harus ada investigasi dan mengusut siapa dalangnya, karena jika ditelaah secara cermat tidak mungkin uang senilai Rp 4,4 miliar itu hanya untuk seorang Briptu D," ujar Sofyan. (antara/jpnn)


Oknum polisi Briptu D diduga menerima gratifikasi dua unit mobil dan uang Rp 4,4 miliar dari 18 calon siswa (casis) bintara Polri.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News