Ombusman Merasa Bisa Jemput Paksa Firli Bahuri dengan Bantuan Polri
jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia menyatakan memiliki wewenang untuk menjemput paksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri lantaran tidak kooperatif dengan panggilan.
Ombudsman menyesalkan sikap Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa yang dinilai tidak kooperatif, memberikan keterangan terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Sebab, KPK secara kelembagaan malah mempertanyakan balik kewenagan Ombudsman RI dalam menangani dugaan malaadministrasi pemberhentian Endar Priantoro.
Upaya pemanggilan paksa ini dilakukan, setelah Ombudsman RI melayangkan surat pemanggilan sebanyak dua kali pada 11 Mei dan 22 Mei 2023. Namun, dua panggilan pemeriksaan itu tak diindahkan oleh KPK.
"Kami sampaikan disana bahwa bila hingga pemanggilan ketiga pihak terlapor tidak juga datang memenuhi permintaan keterangan secara langsung oleh Ombudsman RI, maka sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kami punya beberapa opsi," kata Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (30/5).
Opsi pertama, kata Robert, pihak terlapor tidak menggunakan haknya untuk memberikan jawaban atas pelaporan yang dituduhkan. Opsi ini dilakukan, apabila pihak terlapor mempunyai kendala teknis, sehingga tidak memahami terhadap kasus yang ditangani Ombudsman.
"Kami kemudian menganggap yang bersangkutan tidak menggunakan haknya, dan ombudsman melanjutkan proses pemeriksaan tanpa keterangan, informasi, dan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan. Ini terjadi di sejumlah kasus," ucap Robert.
Opsi kedua, lanjut Robert, Ombudsman RI melakukan upaya jemput paksa, sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UU 37 Tahun 2008, Ombudsman bisa menghadirkan terlapor secara paksa, pemanggilan paksa dengan bantuan Polri.
"Ini opsi yang diambil ketika kami menilai ketidakhadiran itu karena unsur kesengajaan, apalagi secara terang benderang menyampaikan argumentasi yang justru mempertanyakan kewenangan Ombudsman," cetus Robert.
Ombudsman menyesalkan sikap Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa yang dinilai tidak kooperatif.
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan
- Usut Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemerintahan, KPK Periksa eks GM Brantas Abipraya
- Info dari Jaksa KPK, Istri dan Anak SYL Siap-Siap Saja
- 5 Berita Terpopuler: Pemerintah Buka Data yang Bikin Kaget, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN
- 500 Warga Kubu Raya Mendaftar Sebagai Calon Anggota Polri
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI