Ombusman Merasa Bisa Jemput Paksa Firli Bahuri dengan Bantuan Polri

Ombusman Merasa Bisa Jemput Paksa Firli Bahuri dengan Bantuan Polri
Ombudsman Republik Indonesia menyatakan memiliki wewenang untuk menjemput paksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri lantaran tidak kooperatif dengan panggilan. Ilustrasi Foto: Dok. Ombudsman RI

Sebagaimana diketahui, Endar Priantoro melayangkan keberatan ke KPK pada Rabu (12/4) lalu. Keberatan itu disampaikan, karena menganggap ada perbuatan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan pimpinan KPK dan Sekretaris Jenderal KPK.

Hal ini terkait dengan pemberhentian dengan hormat dan pengembalian dirinya ke instansi Polri. Selain itu, Endar juga turut melaporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK dan Ombudsman RI.

Endar Priantoro menduga terdapat perbuatan malaadministrasi dalam pemberhentian dirinya yang dilakukan Pimpinan KPK. Menurutnya, maladministrasi tersebut dalam bentuk perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain, serta pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Endar menilai ada intervensi terhadap independensi penegakan hukum yang terus berulang melalui pola yang sama. Hal ini tercermin dari pemberhentian atau pemecatan terhadap pihak yang berupaya menegakkan hukum dan melakukan pemberantasan korupsi. (Tan/jpnn)


Ombudsman menyesalkan sikap Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa yang dinilai tidak kooperatif.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News