Omongan Politikus Golkar Ini Ditujukan ke Ahok

Omongan Politikus Golkar Ini Ditujukan ke Ahok
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Foto: Miftah/dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Agung Widyantoro menyoroti sikap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang berencana menguji Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, terkait pasal yang mewajibkan kepala daerah cuti.

Menurut politikus Golkar itu, setiap warga negara termasuk bakal calon gubernur berhak mengajukan judicial review terhadap UU Pilkada. 

Namun ada catatan yang perlu dipahami Ahok. Sebagai gubernur, mantan Bupati Belitung Timur itu mendapatkan jaminan konstitusi terhadap masa jabatan. 

Di sisi lain, ketika ikut serta kembali pilkada sebagai bakal calon, secara otomatis Ahok harus mendudukkan diri pada ketentuan sebagai calon, bukan sebagai gubernur. Nah, dalam hal ini Ahok harus memilih posisinya.

"Sekarang pilihan ada di tangan Ahok, apakah mau selesaikan masa jabatannya, atau maju sebagai balon di Pilkada DKI. Kalau mau maju sebagai bakal calon, dia harus tunduk pada UU Pilkada. Jangan digeneralisir antar UU Pilkada dan UU Pemda," kata Agung di Jakarta, Jumat (5/8).

Kalau pun Ahok ngotot tetap menguji pasal yang mengatur cuti itu, politikus Golkar ini meyakini hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan arif dan bijak dalam membuat putusan. 

Apalagi semangat yang dibangun Komisi II DPR dalam membuat pasal itu bertujuan untuk meminimalisir indikasi kesewenangan-kesewenangan yang mungkin dilakukan petahana.

"MK akan bertindak arif dan bijak. Apa yang diatur UU Pilkada sudah sesuai dengan hak cuti. Ini juga untuk meminimalisir kemungkinan petahana, entah gubernur, bupati atau wali kota untuk mainkan peran politik anggaran dan politisi birokrasi," pungkas pria yang pernah menjadi Bupati Brebes.(fat/jpnn)

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Agung Widyantoro menyoroti sikap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang berencana menguji Undang-undang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News