Omzet Rp 800 Juta per Minggu...Sudah Tamat

Omzet Rp 800 Juta per Minggu...Sudah Tamat
Kabid Humas Kombespol Frans Barung Mangera (tiga dari kanan) bersama Kanit V Perjudian Kompol Aditya Bagus (dua dari kanan) menunjukkan uang Rp 2,1 miliar yang disita dari keempat tersangka (belakang). Foto: MAHRUS/RADAR SURABAYA/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan judi online, baik judi bola maupun lainnya. Empat orang pelaku dicokok.

Tak main-main, nilai omzet dari perputaran judi online skala internasional itu mencapai Rp 800 juta dalam sekali putaran setiap minggunya.

Keempat tersangka yang diamankan adalah AS, 36, warga Perumahan Araya, Blimbing, Kota Malang; WH, 37, warga Malang; serta YS, 39, dan HI, 68, warga Jalan Darmo Harapan, Surabaya.

Penangkapan keempat pelaku tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama karena kelihaian mereka dalam menjalankan perbuatan haram tersebut. Petugas awalnya menangkap AS pada 19 Maret lalu sekitar pukul 19.30 di rumahnya di perumahan Araya, Blimbing, Kota Malang.

Tersangka berperan sebagai admin yang mengumpulkan hasil perjudian dari seluruh penombok di wilayah Jawa Timur.

Kemudian, penangkapan dilanjutkan dengan meringkus WH yang kebetulan saat itu berada di Apartemen Waterplace Surabaya pada 20 Maret 2017 sekira pukul 21.00.

WH berperan sebagai penghubung antara AS dengan YS yang memberi gaji kepada AS sebesar Rp 3 juta setiap bulan.

Dari hasil pengembangan terhadap keduanya, petugas kemudian menyergap YS di rumahnya di Jalan Darmo Harapan Surabaya pada 22 Maret lalu sekitar pukul 07.30.

Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan judi online, baik judi bola maupun lainnya. Empat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News