Omzet Rp 800 Juta per Minggu...Sudah Tamat

Omzet Rp 800 Juta per Minggu...Sudah Tamat
Kabid Humas Kombespol Frans Barung Mangera (tiga dari kanan) bersama Kanit V Perjudian Kompol Aditya Bagus (dua dari kanan) menunjukkan uang Rp 2,1 miliar yang disita dari keempat tersangka (belakang). Foto: MAHRUS/RADAR SURABAYA/JPNN.com

Sementara itu, Kanit V Perjudian Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Aditya Bagus mengatakan bahwa omzet judi online yang mencapai Rp 800 juta per minggu itu sebagian besar didapatkan para tersangka dari judi online bola yang memang banyak penggemarnya.

“Setiap minggunya, pasti akan berputar kadang sampai dua kali tergantung liga mana yang main, terutama liga-liga Eropa. Selain judi bola, mereka juga membuka judi togel dengan online," beber Kompol Aditya Bagus.

Menurut Bagus, saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan kasus ini. Sebab, diduga masih banyak tersangka lain yang belum diendus keberadaannya.

"Apalagi kalau melihat cara mereka melancarkan aksi dengan situs-situs ini, bisa jadi jaringannya sampai ke luar negeri. Orang biasa belum tentu bisa masuk ke situs ini. Hanya orang-orang tertentu," tambahnya.

Polisi berhasil menyita barang bukti dari keempat tersangka yakni uang tunai Rp 2,1 miliar, empat buah handphone berbagai merk, enam buku tabungan, 12 kartu ATM, 10 lembar cek BCA, enam kalkulator, tiga laptop, tiga modem Andromax, tiga remote, dua flashdisk, tiga receiver modem, satu Ipad, tiga buku agenda, dan empat ballpoint.

Keempat tersangka kini harus mendekam di penjara Mapolda Jatim dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP jo UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (rus/jay)

 


Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan judi online, baik judi bola maupun lainnya. Empat


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News