Oneng Beber Tujuh Modus Pelanggaran THR

Pemda Didesak Bentuk Satgas

Oneng Beber Tujuh Modus Pelanggaran THR
Oneng Beber Tujuh Modus Pelanggaran THR
JAKARTA- Anggota Komisi IX DPR RI Rieke Diah Pitaloka pun membeberkan tujuh modus pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Meski aturan sudah jelas, Rieke menyebut masih banyak perusahaan yang membandel.

"Apabila kita menelaah Permenaker terkait juga sudah jelas panduan bagi pelaksanaannya. Namun tentu kita tidak dapat menutup mata bahwa acapkali terjadi pelanggaran terhadap hak THR para pekerja dan buruh. Setidaknya ada 7 pola pelanggaran yang saya lihat sering menimpa para buruh," ungkap Rieke kepada JPNN di Jakarta, Selasa (23/8).

Modus yang pertama, menurut Rieke, adalah tidak dibayarkannya THR kepada pekerja dan buruh kontrak outsourcing maupun buruh harian lepas terkait status mereka yang bukan karyawan tetap.

Kedua, THR dibayarkan kurang dari ketentuan dengan alasan perusahaan tidak mampu. Ketiga, pekerja dan buruh yang dalam proses perselisihan PHK di Pengadilan Hubungan Industrial sering tidak mendapatkan pembayaran THR dengan alasan pihak perusahaan menunggu kepastian hukum terhadap status kerja mereka.

JAKARTA- Anggota Komisi IX DPR RI Rieke Diah Pitaloka pun membeberkan tujuh modus pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Meski aturan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News