Ongkos Haji 2020 Tidak Naik

Ongkos Haji 2020 Tidak Naik
Rombongan haji Kelompok Terbang 16 Debarkasi Medan, Provinsi Sumatra Utara, tiba di Asrama Haji Medan, Minggu (8/9) malam. Foto: Antara Sumut/Foto Munawar

jpnn.com, JAKARTA - Komisi VIII DPR bersama Menteri Agama Fachrul Razi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2020 tidak mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2019, yakni Rp 35.235.602 atau USD 2.563.

"Pembayaran BPIH tahun 2020 ini dilakukan dengan menggunakan mata uang rupiah. BPIH ini tetap dengan menggunakan asumsi jumlah jemaah haji sebanyak 231.000 orang," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily di kompleks Parlemen, Kamis (30/1).

Dengan besaran BPIH tersebut, jemaah haji Indonesia hanya membayar 51 persen dari rata-rata total biaya haji per-jemaah sebesar Rp 69.174.167.97, dan sisanya rata-rata sebesar Rp 33.938.565,97 atau 49 persen dibiayai dari dana nilai manfaat dan dana efesiensi tahun sebelumnya.

Salah satu penyebab tetapnya BPIH tahun ini karena asumsi mata uang rupiah yang menguat atas mata uang asing, terutama USD dan Saudi Arabia Riyal (SAR). Pada tahun sebelumnya, asumsi Dollar Amerika Serikat atas rupiah sebesar Rp 14.200, sedangkan tahun ini sebesar Rp 13.750.

"Tentu ini berpengaruh terutama terhadap biaya penerbangan yang cukup signifikan sebesar Rp 28.600.000 di mana tahun 2019 yang lalu sebesar Rp 30.079.285," kata Ace dalam rapat yang juga dihadiri Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu.

Pada 2020 ini, jemaah haji Indonesia tetap mendapatkan pelayanan yang selama ini didapatkan antara lain, pemondokan, konsumsi dan transportasi.

Selain itu, jemaah juga tetap akan mendapatkan living cost (uang saku) sebesar 1.500 SAR (Rp 5.500.005) dan biaya visa sebesar SAR 300 (Rp 1.100.000) yang ditanggung dari BPIH ini.

"Jadi jemaah haji tidak perlu mengeluarkan biaya kembali untuk pengurusan visa haji," kata politikus Golkar ini. (fat/jpnn)

Salah satu penyebab tetapnya BPIH tahun ini karena asumsi mata uang rupiah yang menguat atas mata uang asing, terutama USD dan Saudi Arabia Riyal (SAR).


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News