Ongkos Ibadah Haji 2022 Naik, Menag Sebut Jemaah Tidak Terbebani

Ongkos Ibadah Haji 2022 Naik, Menag Sebut Jemaah Tidak Terbebani
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI akhirnya menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1443 H/2022 M sebanyak Rp 39.886.009 per jemaah.

Menag Yaqut Cholil Qoumas menyebutkan, besaran biaya haji 2022 itu akan ditetapkan resminya oleh Presiden Jokowi atas usul Menag setelah disetujui DPR. 

"Pada prinspnya kami setujui hasil pembahasan Panja Bipih untuk disahkan menjadi besaran Bipih tahun 1443 H/2022 M," kata Menag Yaqut dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI, Rabu (13/4).

Dia mengakui, biaya ini ada kenaikan dari semula Rp 35 juta di tahun 2020.

Maka ada kekurangan sekitar Rp 4 juta yang itu dibebankan kepada APBN.

Menag Yaqut menegaskan, dengan kenaikan biaya haji ini tidak akan dibebankan satu rupiah pun kepada jemaah haji. 

"Artinya, ada kenaikan Rp 35 juta dari 2020, sudah sepakat tidak dibebankan kepada calon jemaah haji, akan disesuaikan dengan embarkasi," terang Menag Yaqut.

Senada itu Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengatakan pihaknya telah selesai membahas besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1443 H/2022 M bersama dengan Kementerian Agama. 

Pemerintah dan DPR bersepakat biaya haji 2022 sebanyak Rp 39,8 kita, berarti ada kenaikan biaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News