Operasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Jambi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster

Operasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Jambi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster
Bea Cukai Jambi menggagalkan penyelundupan 53.290 ekor benih lobster yang nilainya ditaksir mencapai Rp 5,3 miliar. Pembongkaran kasus itu berawal ketika petugas Bea Cukai Jambi tengah melakukan Operasi Gempur Rokok Ilegal. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, JAMBI - Bea Cukai Jambi menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster sebanyak 53.290 ekor senilai Rp 5,3 miliar. Benur itu akan diselundupkan ke Malaysia melalui jalur perairan barat dan timur Provinsi Jambi.

Kepala Kantor Bea Cukai Jambi Ardiyatno mengatakan pengungkapan kasus penyelundupan benur itu ketika petugas tengah menggelar Operasi Gempur Rokok Ilegal di Jalan Lintas Sumatera, Mendalo Darat, Jaluko, Muaro Jambi pada Senin (22/2) malam.

Menurut Adriyanto, awalnya petugas tengah menyelidiki informasi dugaan pengiriman rokok ilegal menggunakan kendaraan di kawasan tersebut. Namun, yang ketemu bukan rokok ilegal, tetapi benur yang coba diselundupkan.

Puluhan ribu benur tersebut dikemas dalam sebuah plastik berisi oksigen, dengan masing-masing kantong diperkirakan mencapai 170 ekor.

“Ribuan benur tersebut dikemas dalam 12 boks styrofoam diangkut menggunakan satu mini bus warna hitam yang semula diduga mengangkut rokok ilegal,” kata dia.

Dia menambahkan petugas Bea Cukai menyita barang bukti benur dan kendaraan yang digunakan untuk mengangkutnya. Namun, para tersangka kabur meninggalkan kendaraannya sehingga tak dapat ditangkap.

“Sepertinya mereka sudah mengetahui kalau kami sedang mengawasi aktivitasnya sehingga pengemudinya langsung meninggalkan mobilnya berikut dengan barang bukti yang kami duga rokok ilegal yang ternyata adalah benih lobster sejumlah 53.290 ekor,” ujarnya.

Bea Cukai sudah menyerahterimakan puluhan ribu benur tersebut kepada Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Provinsi Jambi guna dilepasliarkan. (*/jpnn)


Bea Cukai Jambi menggagalkan penyelundupan 53.290 ekor benih lobster yang nilainya ditaksir mencapai Rp 5,3 miliar. Pembongkaran kasus itu berawal ketika petugas Bea Cukai Jambi tengah melakukan Operasi Gempur Rokok Ilegal.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News