Operasi Pasar, Bea cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Operasi Pasar, Bea cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal
Bea Cukai secara aktif menjalankan tugas dan fungsinya sebagai community protector dengan melakukan kegiatan operasi untuk menekan peredaran rokok ilegal. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai secara aktif menjalankan tugas dan fungsinya sebagai community protector dengan melakukan kegiatan operasi untuk menekan peredaran rokok ilegal.

Beberapa operasi pasar dilakukan di Kabupaten Pariaman Sumbar, Kabupaten Siak Pekanbaru, serta di Jakarta Utara.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Teluk Bayur Baskara Priya mengatakan peredaran rokok ilegal di masyarakat di antaranya disebabkan oleh harga beli yang murah.

Oleh karena itu, permintaan dari masyarakat terhadap rokok tersebut cukup tinggi dan penjual bisa memperoleh keuntungan yang lebih.

Menurut dia, operasi pasar yang dijalankan ini sekaligus untuk mengedukasi masyarakat tentang rokok ilegal, yang ciri-cirinya antara lain tidak dilekati pita cukai/polos, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas, dan juga dilekati pita cukai yang salah peruntukan.

Bea Cukai Teluk Bayur menjalankan operasi pasar di Kabupaten Pariaman selama 3 hari sejak 21 April lalu. Operasi kali ini berhasil mengamankan 35.060 batang rokok berbagai merk yang tidak dilekati pita cukai.

“Tim operasi kali ini menyisir toko kelontong di Kabupaten Pariaman, dan berhasil mengamankan rokok ilegal yang polos. Sekaligus dilaksanakan edukasi untuk para penjual tentang ciri-ciri rokok ilegal,” ujar dia.

Sementara itu, Bea Cukai Pekanbaru melaksanakan operasi terhadap toko kelontong di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak.

Bea Cukai secara aktif menjalankan tugas dan fungsinya sebagai community protector dengan melakukan kegiatan operasi untuk menekan peredaran rokok ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News