Operasional Hiburan Malam Dibatasi

Operasional Hiburan Malam Dibatasi
Operasional Hiburan Malam Dibatasi
Senada juga dikatakan Wakil DPRD Kota Tangsel Ruhamabaen yang mendukung pembatasan jam operasional tempat hiburan tersebut. Guna meminimalisir kemaksiatan. Kalaupun tidak mau dibatasi jam operasionalnya, ada solusi yang dianggap jitu. Pengusaha diwajibkan menempatkan circuit close television (CCTV) di masing-masing tempat usahanya.

Nantinya, CCTV itu akan terkoneksi dengan ruang pengawasan Dinas Pariwisata Kota Tangsel. Nanti, petugas akan memantau keadaan tempat usaha tersebut dengan real time. ”Bukan hanya lokasi tempat usaha saja, tapi juga sampai room untuk karaoke dan panti pijat. Tapi pertanyaanya mereka mau apa tidak,” ungkapnya.

Senada anggota Komisi A DPRD Kota Tangsel Heri Soemantri mengatakan nantinya Kota Tangsel akan di dorong sebagai lokasi hiburan rumah makan atau tempat bermain. Tidak lagi mengarah menjadi lokasi hiburan malam. Karena itu juga, kalaupun ada hiburan malam jam operasionalnya dibatasi hingga jam 00.00. ”Kalau ada warga Kota Tangsel yang mau menikmati hiburan malam di atas jam itu  silahkan ke DKI Jakarta. Di sana banyak,” terang politisi Partai Gerindra ini.

Pendapat berbeda diungkapkan TB Bayu Murdani politisi asal PDIP yang mengatakan pembatasan jam operasional hiburan malam akan menunjukkan ketidakdewasaan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel dalam menyelesaikan masalah.

Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel ini mengatakan hiburan malam merupakan bagian dari kehidupan metropolitan. ”Kota Tangsel sudah jadi kota metropolitan,” ungkapnya. 

TANGSEL - Para anggota DPRD Kota Tangsel beda pendapat terkait jam operasional hiburan malam. Sebagian anggota memaknai kata ”religius”

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News