Operasional Hiburan Malam Dibatasi

Operasional Hiburan Malam Dibatasi
Operasional Hiburan Malam Dibatasi

Harusnya yang diutamakan pengetatan pengawasan agar lokasi hiburan tidak dijadikan tempat mesum. Dalam artian, Satpol PP Kota Tangsel lebih sigap mengawasi.”Kalau tempat hiburan ditutup maka Kota Tangsel bisa jadi kota mati lho. Semestinya kota ini jadi kota yang hidup 24 jam karena berbatasan dengan DKI Jakarta,” ungkapnya juga.

Senada diungkapkan Sekretaris MUI Kota Tangsel Abdul Rojak yang mengatakan tidak sependapat pembatasan tempat hiburan malam. Apalagi, ungkapnya juga, Islam tidak pernah melarang hiburan dalam kehidupan manusia. Hanya saja menurutnya, proses hiburan tersebutlah yang harus diawasi agar tidak menyimpang. ”Perketat pengawasannya. Kalau sudah diperketat maka akan sulit para pengusaha menjalankan praktek prostitusi terselubung,” terangnya.

Manajer The First Karaoke, Yono mengaku keberatan apabila jam operasional hiburan malam dibatasi hingga pukul 00.00. Karena menurutnya, para pengunjung baru datang pukul 21.00 atau 22.00. Karena itulah pihaknya berharap agar jam operasional tetap diberlakukan hingga pukul 02.00 dinihari.

”Kalau soal postitusi, kami tidak menyediakan. Karena kalau kami sediakan kegiatan seperti itu, maka sama saja kami mematikan usaha kami,” terangnya. Pelarangan operasional hingga pukul 00.00 itu akan diterapkan bagi tempat hiburan malam seperti karaoke, spa, message, reflexi, panti pijat, salon kecantikan dan billiard. (kin)

TANGSEL - Para anggota DPRD Kota Tangsel beda pendapat terkait jam operasional hiburan malam. Sebagian anggota memaknai kata ”religius”


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News