Operasional Hiburan Malam Dibatasi

Operasional Hiburan Malam Dibatasi
Operasional Hiburan Malam Dibatasi
TANGSEL - Para anggota DPRD Kota Tangsel beda pendapat terkait jam operasional hiburan malam. Sebagian anggota memaknai kata ”religius” dalam motto Kota Tangsel, bukan berarti mematikan bisnis usaha hiburan malam di Kota Tangsel. Disisi lain, sebagian anggota dewan mempersilahkan para pengusaha hiburan malam angkat kaki dari kota otonom baru itu bila mencederai motto kota.

Perang argumen itu terjadi antara anggota Panitia Khusus (Pansus) saat membahas Raperda Pariwisata Kota Tangsel. ”Kalau tidak mau patuhi aturan silahkan angkat kaki (menutup usahanya, Red). Karena Kota Tangsel bukan untuk lokasi hiburan malam,” terang Sukarya anggota Pansus Raperda Pariwisata DPRD Kota Tangsel. Politisi Partai Golkar ini juga menerangkan, operasional hiburan malam akan dibatasi maksimal pukul 00.00.

Apalagi, katanya juga, usaha hiburan di Kota Tangsel lebih banyak menjurus pada tindakan maksiat. ”Isi dari Raperda Pariwisata salah satunya membatasi jam hiburan malam pukul 00.00 atau tengah malam. Kami akan perjuangkan itu,” cetusnya juga sembari mengatakan akhir 2011 ini raperda itu akan disahkan.

Bagaimana dengan para pekerja bila tempat hiburan menutup usahanya karena jam operasionalnya dibatasi? Menurut Sukarya juga, dia akan memfasilitasi para pekerja itu bekerja di mal atau plaza sebagai pramusaji. ”Apapun ceritanya, hiburan malam itu menjurus maksiat. Lebih baik dibatasi jam operasionalnya. Kedepan akan kami dorong untuk dilarang beroperasi di kota ini,” ungkapnya lagi.

TANGSEL - Para anggota DPRD Kota Tangsel beda pendapat terkait jam operasional hiburan malam. Sebagian anggota memaknai kata ”religius”

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News