Opsi Menaikkan Harga BBM Bukan Satu-satunya, yang Penting Pembatasan

Opsi Menaikkan Harga BBM Bukan Satu-satunya, yang Penting Pembatasan
Pengisian bahan bakar minyak di SPBU (ANTARA/HO Pertamina)

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah merampungkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman berharap, revisi Perpres ini nantinya akan memerinci siapa yang berhak menerima subsidi.

Sekarang kendaraan berplat kuning roda 6, pada prakteknya membawa barang mahal, namun masih memakai BBM subsidi.

“Ke depan kita usulkan mobil sembako yang boleh isi solar subsidi,” kata Saleh dalam diskusi daring bertajuk ‘Subsidi Energi BBM untuk Siapa?: Review Nota Keuangan 2023 & Catatan Kritis’ yang digelar Transisi Energi Indonesia (TEI), Rabu (31/8) malam.

Menurut Saleh, Pertamina paling komprehensif untuk meminimalisir yang berhak atas subsidi tersebut.

Dia mengakui hal itu belum maksimal, masih sekitar 1 juta orang yang registrasi. Meski demikian, Saleh meyakini bahwa keberadaan revisi Perpres diharapkan pendaftraan akan lebih massif.

Saleh tak memungkiri pihaknya terus memperbaiki sistem. Dia pun berharap dengan digitalisasi tertutup melalui MyPertamina, maka registrasi akan bisa dioptimumkan.

Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Hery Susanto melihat pemerintah concern kepada peningkatan harga BBM, kemudian bagaimana pemerintah mengantisipasinya dengan mengalokasikan melalui program bantuan sosial (bansos) sebagai opsi membantu masyarakat.

Pertamina dinilai paling komprehensif untuk meminimalisir yang berhak atas subsidi tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News