Optimis 6 Bulan Mampu Bayar Diyat Darsem Rp4,7 M

Optimis 6 Bulan Mampu Bayar Diyat Darsem Rp4,7 M
Optimis 6 Bulan Mampu Bayar Diyat Darsem Rp4,7 M
Seperti diketahui, Darsem binti Dawud Tawar adalah TKI asal Subang, Jawa Barat dan telah  terlepas dari hukuman mati/pancung akibat terbukti membunuh majikannya pada Desember 2007 lalu. Ahli waris korban, yaitu Asim bin Sali Assegaf telah mengeluarkan keputusan pemaafan pada tanggal 7 Januari 2011.

Keputusan ini tercapai setelah melalui kerja sama yang baik antara pihak KBRI Riyadh, Lajnah Islah (Komisi Jasa Baik untuk Perdamaian dan Pemberian Maaf) Riyadh serta gubernur Riyadh. Pemaafan tersebut disertai pula dengan kewajiban membayar kompensasi (uang diyat) sebesar SAR 2 juta, atau sekitar Rp4,7 milyar. (cha/jpnn)


JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar optimis dapat menyelesaikan permasalahan yang menimpa Darsem binti 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News