Optimis 6 Bulan Mampu Bayar Diyat Darsem Rp4,7 M
Kamis, 03 Maret 2011 – 22:19 WIB

Optimis 6 Bulan Mampu Bayar Diyat Darsem Rp4,7 M
Seperti diketahui, Darsem binti Dawud Tawar adalah TKI asal Subang, Jawa Barat dan telah terlepas dari hukuman mati/pancung akibat terbukti membunuh majikannya pada Desember 2007 lalu. Ahli waris korban, yaitu Asim bin Sali Assegaf telah mengeluarkan keputusan pemaafan pada tanggal 7 Januari 2011.
Baca Juga:
Keputusan ini tercapai setelah melalui kerja sama yang baik antara pihak KBRI Riyadh, Lajnah Islah (Komisi Jasa Baik untuk Perdamaian dan Pemberian Maaf) Riyadh serta gubernur Riyadh. Pemaafan tersebut disertai pula dengan kewajiban membayar kompensasi (uang diyat) sebesar SAR 2 juta, atau sekitar Rp4,7 milyar. (cha/jpnn)
JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar optimis dapat menyelesaikan permasalahan yang menimpa Darsem binti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Restu Widiyantoro Diharapkan Memperkuat PT Timah dengan Profesionalisme
- LPPOM Fasilitasi Lebih dari 100 Penggilingan Daging Halal di 19 Provinsi
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan