Optimis 6 Bulan Mampu Bayar Diyat Darsem Rp4,7 M
Kamis, 03 Maret 2011 – 22:19 WIB
JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar optimis dapat menyelesaikan permasalahan yang menimpa Darsem binti Dawud Tawar, termasuk masalah uang diyat yang harus dibayarkan. Untuk memberikan perlindungan kepada TKI, Kemenakertrans juga telah memperketat seleksi terhadap calon majikan. Calon majikan akan dicek penghasilannya. Penghasilan majikan kurang lebih harus 10 ribu real atau senilai Rp 24 juta per bulan. Sehingga, dipastikan tidak akan ada alasan gaji TKI-nya tidak dibayar. "Selain itu, peta rumah majikan harus dilampirkan, sehingga lokasi dan keberadaan para TKI kita dapat tergambar jelas. Jumlah keluarga yang ada di rumah juga harus dicantumkan," imbuhnya.
"Kami optimis persoalan ini akan dapat dituntaskan. Pemerintah tidak akan lepas tangan karena ini menyangkut nyawa dan kehidupan TKI kita. Jangka waktu enam bulan yang diberikan untuk pelunasan uang diyat akan kita manfaatkan dengan sebaik-baiknya," terang Muhaimin di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Kamis (3/3).
Dalam menangani kasus ini, lanjut Muhaimin, Kemenakertrans menggandeng Kemenlu dan BNP2TKI, dan telah bertemu untuk berkoordinasi penanganan kasus ini. “Kita telah sepakat untuk bersama-sama terus memonitor kasus Darsem ini. Kami pun siap menyediakan segala bantuan yang diperlukan, baik teknis maupun yuridis, agar proses pembebasan Darsem dapat terwujud secepat-cepatnya," ujar Muhaimin.
Baca Juga:
JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar optimis dapat menyelesaikan permasalahan yang menimpa Darsem binti
BERITA TERKAIT
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- Polda Aceh Memastikan Penerimaan Anggota Polri Transparan
- Prudential Indonesia-Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa
- Hadiri Halalbihalal Pegawai Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Hal ini