Orang Ini Diringkus Tim Polda dan Polres, Aksinya Sungguh Nekat

Orang Ini Diringkus Tim Polda dan Polres, Aksinya Sungguh Nekat
Polisi saat mengamankan armada truk dan tersangka AFA. ANTARA/Firman

Atas kejadian itu, korban langsung membuat laporan ke Polrestabes Semarang.

Setelah menyidik perkara selama dua bulan, polisi akhirnya mendeteksi keberadaan pelaku di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Tersangka sudah dibawa ke Semarang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.

Dia dijerat penyidik dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (antara/jpnn)

Ini AFA, pria yang diburu tim resmob polda dan dua polres. Dia ditangkap di tempat persembunyiannya.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News