Orang Ini Diringkus Tim Polda dan Polres, Aksinya Sungguh Nekat
Senin, 13 Juni 2022 – 04:20 WIB

Polisi saat mengamankan armada truk dan tersangka AFA. ANTARA/Firman
Atas kejadian itu, korban langsung membuat laporan ke Polrestabes Semarang.
Setelah menyidik perkara selama dua bulan, polisi akhirnya mendeteksi keberadaan pelaku di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Tersangka sudah dibawa ke Semarang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
Dia dijerat penyidik dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (antara/jpnn)
Ini AFA, pria yang diburu tim resmob polda dan dua polres. Dia ditangkap di tempat persembunyiannya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Aksi May Day di Kantor Gubernur Jateng Berujung Ricuh, Sejumlah Provokator Diamankan
- May Day 2025: Ribuan Polisi Tanpa Senjata Mengawal Aksi Buruh di Semarang
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui
- Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Modus Pelaku Saat Beraksi Lumayan Unik
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi