Orang Ini Diringkus Tim Polda dan Polres, Aksinya Sungguh Nekat
Senin, 13 Juni 2022 – 04:20 WIB
Atas kejadian itu, korban langsung membuat laporan ke Polrestabes Semarang.
Setelah menyidik perkara selama dua bulan, polisi akhirnya mendeteksi keberadaan pelaku di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Tersangka sudah dibawa ke Semarang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
Dia dijerat penyidik dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (antara/jpnn)
Ini AFA, pria yang diburu tim resmob polda dan dua polres. Dia ditangkap di tempat persembunyiannya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 3 Bocah Mencuri di Toko Modern Semarang, Begini Nasibnya
- Selebgram di Bengkulu Ini Diuber Polisi, Kasusnya, Duh
- 4 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Barang di Tangerang Ditangkap, Tuh Lihat
- Ini Lho Tampang Pengemudi Honda HRV Pelaku Tabrak Lari di Semarang
- Kurir Ekspedisi Ditangkap Polisi Gegara Laporan Palsu, Begini Kasusnya
- Arus Mudik di Jalur Pantura Kaligawe Semarang Terganggu Banjir