Orang-Orang ke Rumah RA, Gelagat Mencurigakan, Digerebek, Tuan Rumah Sulit Mengelak

jpnn.com, TANGSEL - Polisi menangkap seorang pria berinisial RA (27) karena terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan bahwa RA ditangkap polisi di rumahnya, daerah Sawah Baru, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, pada 30 Maret 2021 lalu.
Penangkapan RA bermula dari informasi masyarakat yang curiga karena banyak orang asing hilir mudik ke rumah pelaku.
Sikap pelaku dan tamu-tamunya pun cenderung tertutup kepada warga setempat.
"Sehingga kami tindak lanjuti dengan melakukan pemantauan," kata Wahyu dalam keterangannya, Rabu (14/4).
Wahyu menambahkan bahwa pihaknya pada akhirnya melakukan penggeledahan di rumah RA.
Benar saja, polisi mendapati RA tengah memegang sabu-sabu. Dia tidak berkutik.
Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 10,09 gram dari rumah RA.
Polisi menangkap seorang pria berinisial RA yang sejak awal sudah dicurigai warga sekitar, simak selengkapnya.
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya