Orang-Orang ke Rumah RA, Gelagat Mencurigakan, Digerebek, Tuan Rumah Sulit Mengelak

Orang-Orang ke Rumah RA, Gelagat Mencurigakan, Digerebek, Tuan Rumah Sulit Mengelak
RA ditangkap polisi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Pelaku pun langsung dibawa ke Mapolresta Tangerang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kasusnya masih kami kembangkan," ujar Wahyu.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (cr1/jpnn)

Polisi menangkap seorang pria berinisial RA yang sejak awal sudah dicurigai warga sekitar, simak selengkapnya.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News