Orang Tua Brigadir J Tak Ikut Melapor, Kuasa Hukum: Belum Berani Datang!

Orang Tua Brigadir J Tak Ikut Melapor, Kuasa Hukum: Belum Berani Datang!
Dua kuasa hukum keluarga Beigadir J, yakni Kamaruddin Simanjuntak (tengah) dan Johnson Panjaitan (kanan) saat menyambangi Gedung Bareskrim Polri, Senin (18/7). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Adapun pasal yang mereka laporkan yakni tentang dugaan tindak pidana pembunuhan terencana sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP juncto Pasal pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP juncto penganiayaan matinya orang lain juncto Pasal 351 KUHP.

Kemudian, dugaaan pencurian dan atau penggelapan ponsel sebagaimana dimaksud 362 KUHP juncto Pasal 372 KUHP, 374 KUHP.

Lalu, dugaan tindak pidana peretasan atau penyadapan.

Brigadir J tewas dalam insiden baku tembak dengan Bharada E (RE) di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7). (cr3/jpnn)


Keluarga Brigadir J enggan membuat laporan sendiri ke Bareskrim Polri perihal kasus penembakan yang menewaskan almarhum di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News