Orang Tua Brigadir J Tak Ikut Melapor, Kuasa Hukum: Belum Berani Datang!
Senin, 18 Juli 2022 – 11:39 WIB
Adapun pasal yang mereka laporkan yakni tentang dugaan tindak pidana pembunuhan terencana sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP juncto Pasal pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP juncto penganiayaan matinya orang lain juncto Pasal 351 KUHP.
Kemudian, dugaaan pencurian dan atau penggelapan ponsel sebagaimana dimaksud 362 KUHP juncto Pasal 372 KUHP, 374 KUHP.
Lalu, dugaan tindak pidana peretasan atau penyadapan.
Brigadir J tewas dalam insiden baku tembak dengan Bharada E (RE) di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7). (cr3/jpnn)
Keluarga Brigadir J enggan membuat laporan sendiri ke Bareskrim Polri perihal kasus penembakan yang menewaskan almarhum di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Dunia Hari Ini: PM Slovakia Ditembak Sebagai Upaya Pembunuhan Bermuatan Politik
- Penembak Perwira TNI AD Ini Terancam Penjara Seumur Hidup
- Satgas Damai Cartenz Ungkap 7 Nama Pelaku Penembakan Letda Oktovianus
- Ini Lho Tampang Anggota KKB Anan Nawipa, Eksekutor Penembak Perwira TNI AD
- Penembakan di Hotel Banyumas Gegara Uang Parkir Rp 15 Ribu
- Pencuri Motor Beraksi di Kelapa Gading, Petugas Keamanan Ditembak