Orangtua Takut Dibunuh, Siswi SMP Serahkan Keperawanan
Jumat, 20 Maret 2015 – 16:28 WIB
Setelah korban datang, kata Andrie, pelaku meminta korban melayani nafsu bejatnya. Akibat tindakannya, Rahmat dijerat pasal 81 ayat 2 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Pelaku sudah kita tahan dan sedang dimintai keterangannya," tukasnya.(sli/jpnn)
SAMPIT - Seorang siswi SMP di Kota Sampit dipaksa menyerahkan keperawanannya kepada Rahmat, 22, seorang pekerja serabutan lantaran orang tuanya diancam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sosok Misterius Tikam Imam Musala, Polisi Bentuk Tim Khusus
- Jangan Ditiru, 2 Orang Oknum ASN Ditangkap Saat Pesta Narkoba
- 3 Pelaku Begal Dalang Kematian Pria di Kali Sodong Ditangkap, Bravo, Pak Polisi
- Polisi Gulung Tiga Kelompok Pelaku Curanmor di Karawang
- Guru Honorer di Pesantren Jayapura Cabuli 5 Santrinya
- Polsek, Polres, Polda Metro Jaya Buru Pelaku Penikaman Imam Musala di Kebon Jeruk