Terbukti Nyabu, Polisi Divonis 16 Bulan Penjara, Dua Model Ini 12 Bulan Saja

Terbukti Nyabu, Polisi Divonis 16 Bulan Penjara, Dua Model Ini 12 Bulan Saja
Terbukti Nyabu, Polisi Divonis 16 Bulan Penjara, Dua Model Ini 12 Bulan Saja

jpnn.com - TANJUNGPINANG - Briptu Amri Hasibuan, 28, terdakwa kasus narkotika divonis majelis hakim 1 tahun 4 bulan, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (19/3). Sementara dua teman wanitanya, mahasiswi yang juga model di Tanjungpinang, Tinda Kirana alias Titin Daniati, 19, dan Deslika, 19, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. 

Amri yang bertugas di Polres Tanjungpinang ini dan dua teman wanitanya ditangkap di sebuah rumah di kawasan Perumahan Pinlang Mas Blok A1 Nomor 26 Jalan Raja Haji Fisabilillah KM 8 Tanjungpinang, saat menggunakan sabu-sabu pada Sabtu (27/9) tahun lalu.
 
"Sebagai terdakwa penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, ketiga terdakwa Amri divonis 1 tahun 4 bulan dan dua rekan wanitanya Titin dan Deslika masing-masing satu tahun penjara," ujar majelis hakim yang dipimpin Parulian Lumbantoruan SH, didampingi Eriyusman SH dan Bambang Trikoro SH. 

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rudi Bona Sagala SH sebelumnya selama 18 bulan penjara. Terhadap vonis tersebut, JPU dan ketiga terdakwa masih menyatakan pikir-pikir selama satu minggu sesuai batas waktu yang diberikan majelis hakim.

Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai pengguna narkoba jenis sabu secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam Pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana narkoba jo Pasal 55 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif.

Dalam sidang terungkap, ketiga terdakwa ditangkap anggota Sat Narkoba Polres Tanjungpinang, di sebuah rumah di kawasan Perumahan Pinlang Mas Blok A1 Nomor 26 Jalan Raja Haji Fisabilillah KM 8 Tanjungpinang, pada Sabtu (27/9) tahun lalu.

Selain tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu, dan setengah butir pil ekstasi sisa pakai, termasuk bong untuk alat hisap sabu di tempat kejadian perkara (TKP). Barang bukti (BB) yang diamankan, berupa sabu seberat 0,8 gram. (Cr10/jpnn)


TANJUNGPINANG - Briptu Amri Hasibuan, 28, terdakwa kasus narkotika divonis majelis hakim 1 tahun 4 bulan, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News