Organisasi Sayap Parpol tak Diatur Dalam RUU Ormas
Rabu, 20 Februari 2013 – 13:51 WIB

Organisasi Sayap Parpol tak Diatur Dalam RUU Ormas
JAKARTA - Pasal 4 Rancangan Undang-Undang (RUU) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang kini disiapkan DPR, ternyata menyisipkan aturan yang mengecualikan organisasi sayap (onderbouw) partai politik. Pasal dalam RUU tersebut membebaskannya dari pengaturan sebagaimana diberlakukan terhadap ormas-ormass lain.
"Hal ini jelas salah kaprah dan terkesan ingin cari selamat sendiri," ujar Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri, di Jakarta, Rabu (20/2).
Baca Juga:
Hal ini tentu saja menjadi aneh, karena sejak kelahirannya tahun 1985, UU Ormas menurut Ronald, merupakan satu dari lima undang-undang yang masuk Paket Undang-Undang Politik. Yaitu RUU Parpol, RUU Pemilu, RUU Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD, dan RUU Referendum.
"Jadi Jelas sejak awal, pendekatan RUU Ormas adalah politik. Dengan demikian, RUU Ormas justru sebenarnya lebih tepat untuk mengatur lebih lanjut tentang organisasi sayap parpol," ujarnya.
JAKARTA - Pasal 4 Rancangan Undang-Undang (RUU) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang kini disiapkan DPR, ternyata menyisipkan aturan yang mengecualikan
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- Prof Nuh: Kepemimpinan Khofifah Sukses Mengatasi Kemiskinan
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir