Ormas Asing Harus Lewat Pintu Kemenlu

Ormas Asing Harus Lewat Pintu Kemenlu
Kasubdit Ormas Kesbangpol, Kemendagri, Bahtiar. Foto: ist

Ayat (3), Izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri setelah memperoleh pertimbangan tim perizinan.

Ayat (4), Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Bahtiar juga menjelaskan mengenai pentingnya pencatatan administrasi keberadaan Ormas, baik Ormas dalam negeri maupun asing.

Bahtiar menjelaskan, ini agar setiap ormas yang teregistrasi pada administrasi pemerintahan dipastikan telah memenuhi kaidah-kaidah organisasi yang sehat dan benar.

Menurutnya, orang mendirikan ormas saat ini, berbeda dibandingkan jaman dulu. Jaman dulu memang ormas untuk semata-mata pelayanan sosial, tapi sekarang juga sebagai sarana gerakan politik untuk kepentingan orang tertentu, alat kepentingan pemodal, alat kepentingan asing.

Jangan sampai, lanjutnya, keberadaan Ormas yang tidak jelas tujuannya, tidak jelas agendanya, juga tidak jelas akuntabilitasnya.

"Jadi administrasi jangan selalu dipandang negatif. Justru administrasi dibuat sebagai sistem yang dibangun untuk mereformasi tata kelola ormas sesuai prinsip-prinsip demokrasi dan nilai agama, sosial, budaya, hukum Indonesia sebagai negara berdaulat," bebernya.

Mengenai hal ini diatur di UU Ormas, Pasal 42 ayat (1), Pemerintah membentuk sistem informasi Ormas untuk meningkatkan pelayanan publik dan tertib administrasi.

JAKARTA - Disinyalir, selama ini cukup banyak Ormas asing yang nyelonong masuk ke Tanah Air dan melakukan aktivitas yang merugikan kepentingan bangsa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News