Ormas Asing Harus Lewat Pintu Kemenlu

Ormas Asing Harus Lewat Pintu Kemenlu
Kasubdit Ormas Kesbangpol, Kemendagri, Bahtiar. Foto: ist

Ayat (2), Sistem informasi Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh kementerian atau instansi terkait yang dikoordinasikan dan diintegrasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Ayat (3), Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. (adv/sam/jpnn)

 


JAKARTA - Disinyalir, selama ini cukup banyak Ormas asing yang nyelonong masuk ke Tanah Air dan melakukan aktivitas yang merugikan kepentingan bangsa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News