Ormas Asing Harus Lewat Pintu Kemenlu
Senin, 21 Oktober 2013 – 01:12 WIB
Kasubdit Ormas Kesbangpol, Kemendagri, Bahtiar. Foto: ist
Ayat (2), Sistem informasi Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh kementerian atau instansi terkait yang dikoordinasikan dan diintegrasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Ayat (3), Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. (adv/sam/jpnn)
JAKARTA - Disinyalir, selama ini cukup banyak Ormas asing yang nyelonong masuk ke Tanah Air dan melakukan aktivitas yang merugikan kepentingan bangsa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mengintegrasikan Trisakti Soekarno Dalam Kebijakan Pengelolaan Ruang Udara
- Membangun Konsensus: PPHN Sebagai Arah Kebijakan untuk Masa Depan Indonesia
- Canton Fair 2025: Diplomasi Rantai Pasok Dunia di Tengah Ketegangan Perang Dagang AS-China
- RUU KUHAP Menguatkan Peran Advokat untuk Perlindungan HAM
- Eksistensi Suap Hakim, Mafia Hukum dan Peradilan di Indonesia: Penyakit Kronik dan Upaya Penanggulangannya
- Revisi UU TNI: Menyelaraskan Ketahanan dengan Dinamika Zaman