Ormas Asing Harus Lewat Pintu Kemenlu
Senin, 21 Oktober 2013 – 01:12 WIB
Ayat (2), Sistem informasi Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh kementerian atau instansi terkait yang dikoordinasikan dan diintegrasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Ayat (3), Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. (adv/sam/jpnn)
JAKARTA - Disinyalir, selama ini cukup banyak Ormas asing yang nyelonong masuk ke Tanah Air dan melakukan aktivitas yang merugikan kepentingan bangsa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi