Ormas Besar Malah Nilai RUU Terlalu Longgar
Jumat, 01 Maret 2013 – 18:47 WIB
Kasubdit Ormas Ditjen Kesbangpol Kemendagri, Bahtiar. Foto: ist
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi membantah anggapan sebagian kalangan yang menyebut materi Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) yang saat ini sedang dibahas, akan menggencet kebebasan berserikat. Terpisah, Kasubdit Ormas Ditjen Kesbangpol Kemendagri, Bahtiar, menjelaskan, setiap warga negara dalam menjalankan hak bebasnya di ruang publik, dibatasi oleh hak-hak azasi orang lain.
Justru, kata Gamawan, ketentuan di RUU Ormas ini oleh sejumlah pengurus ormas-ormas besar, dinilai terlalu longgar. Mengenai persyaratan pendirian ormas misalnya, di pasal 10 RUU Ormas disebutkan, cukup tiga orang saja bisa mendirikan sebuah ormas, kecuali ormas yang berbadan hukum yayasan.
"Jadi tidak benar bila dianggap menghalangi kebebasan. Saya bertemu dengan sejumlah ormas besar, mereka protes, "kalau begitu tiga orang saja bisa membuat ormas Pak?". Ormas-ormas besar mengeluh, kok terlalu mudah membuat ormas," kata Gamawan Fauzi di gedung Kemendagri, Jumat (1/3).
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi membantah anggapan sebagian kalangan yang menyebut materi Rancangan Undang-undang Organisasi
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI