Ormas Besar Malah Nilai RUU Terlalu Longgar
Jumat, 01 Maret 2013 – 18:47 WIB
Kasubdit Ormas Ditjen Kesbangpol Kemendagri, Bahtiar. Foto: ist
Begitu pula, hak bebas yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan di ruang publik, juga dibatasi hak azasi kelompok lainnya.
Baca Juga:
"Oleh karena itu, RUU Ormas diperlukan untuk menjamin hak azasi setiap ormas agar tidak berbenturan dengan hak azasi ormas lainnya dan hak azasi individu lainnya," ujar Bahtiar.
Pengaturan ormas, lanjutnya, diperlukan agar tidak terjadi tirani atas nama kebebasan berorganisasi/berkelompok dalam masyarakat. "Dan dijaga tidak terjadi monopoli kebenarano leh ormas tertentu di ruang publik," kata dia.
Menurut birokrat muda ini, prinsip keseimbangan ini penting diatur dalam rangka meningkatkan kualitas demokrasi. "Dan kita semua harus bersama-sama menjaga agar perkembangan demokrasi di Indonesia, tidak berubah menjadi demokrasi massa," pungkasnya. (sam/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi membantah anggapan sebagian kalangan yang menyebut materi Rancangan Undang-undang Organisasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU