Ormas PAS Dilaporkan ke Bareskrim terkait Pembubaran Kebaktian di Sabuga

Ormas PAS Dilaporkan ke Bareskrim terkait Pembubaran Kebaktian di Sabuga
Aksi massa dari PAS menolak KKR di Sabuga 6 Desember lalu. Foto: facebook

jpnn.com - JAKARTA - Lama tak terdengar kelanjutannya, insiden pembubaran kebaktian di Bandung beberapa waktu lalu ternyata sudah dibawa ke ranah hukum pidana.

Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) melaporkan ormas Pembela Ahlus Sunnah (PAS), sebagai pihak yang dianggap bertanggung jawab atas insiden tersebut, ke Bareskrim Mabes Polri.

Ketua Umum PP GMKI Sahat Martin Philip Sinurat mengatakan, pembubaran kebaktian kebangunan rohani (KKR) tersebut telah menimbulkan tindak pidana kejahatan ketertiban umum yang melanggar pasal 176 dan 175 Kitab Umum Hukum Pidana (KUHP).

"Berdasarkan kejadian bahwa organisasi masyarakat Pembela Ahlus Sunnah dan ormas lainnya telah melakukan pembubaran kebaktian, kami memiliki bukti diantaranya adalah video serta foto-foto yang telah diambil oleh anggota GMKI yang pada saat itu berada di tempat kejadian," kata dia kepada redaksi RMOL, Rabu (21/12).

Dia juga mengatakan bahwa PAS telah melanggar Pasal 29 UUD 1945. Pasalnya, mereka mengganggu hak warga negara untuk beribadah dan memeluk agama masing-masing.

"Kami minta pemerintah bertindak tegas sebagai bentuk perlindungan dan jaminan negara sehingga peristiwa intoleran ini tidak akan berulang di tempat lainnya. Apalagi beberapa hari ini kita juga mengetahui adanya sweeping dan razia yang dilakukan oleh kelompok ormas tertentu," kata dia.

Menurut Sahat, GMKI sebenarnya berharap ormas tersebut meminta maaf atas tindakannya. Namun sayangnya hal itu tidak dilakukan. 

Berarti ormas bersangkutan merasa tindakan yang dilakukan tidak merugikan orang lain.

JAKARTA - Lama tak terdengar kelanjutannya, insiden pembubaran kebaktian di Bandung beberapa waktu lalu ternyata sudah dibawa ke ranah hukum pidana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News