OSO: Mau Cari Presiden Seperti Apa Lagi?
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang mengatakan partainya tetap konsisten mengusung Joko Widodo (Jokowi) menjadi presiden 2019 meskipun saat ini ada pihak yang mengajukan uji materi presidential threshold (PT) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami sudah konsisten memilih presiden. Nanti kami serahkan presiden milih wakilnya," kata Oesman di sela-sela open house di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (16/6).
Dia mengatakan mau cari presiden yang bagaimana lagi selain Jokowi yang sudah terbukti dalam menjalankan pemerintahannya maupun pembangunan khususnya infrastruktur.
"Kami tetap konsisten. Kamu mau cari presiden seperti apa lagi? Yang merakyat, yang membangun infrastruktur daerah. Saya kan orang daerah terasa bahwa ada pembangunan di daerah (di era pemerintahan Jokowi – JK, red) ini," katanya.
Soal presidential threshold, OSO mengatakan, tidak dalam posisi menerima atau tidak jika MK nantinya memutuskan PT nol persen.
BACA JUGA: Putusan PT Jangan Sampai Mengganggu Tahapan Pilpres
Jika itu terjadi, dia mengaku harus berunding lagi dengan partainya. Sebab, apa yang diputuskan bukanlah keputusan pribadi melainkan partai.
"Karena dulu kita sudah sepakat dengan apa yang telah diputuskan, jadi kalau sekarang mau nol lagi ya boleh - boleh saja, tergantung kesepakatan. Saya tidak tahu. Makanya saya perlu bicara lagi dengan partai saya, tidak bisa memutuskan itu," paparnya. (boy/jpnn)
Menyikapi adanya gugatan uji materi presidential threshold ke MK, Ketum Hanura Oesman Sapta alias OSO, apa pun yang terjadi tetap mengusung Jokowi.
Redaktur & Reporter : Boy
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Hidayat Nur Wahid Soroti Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Begini Catatannya
- Sesuai Dengan Putusan MK, Mayoritas Responden Tolak Pilpres 2024 Ulang
- Haedar Sebut Penerimaan Putusan Sengketa Pilpres 2024 Mencerminkan Kenegarawanan
- Putusan Sidang PHPU MK jadi Simbol Kemenangan untuk Pendukung Prabowo-Gibran
- Dunia Hari Ini: Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar