OSO tak Bisa Dipaksa Mundur, Alasannya...
Kamis, 06 April 2017 – 20:05 WIB
Nantinya, bisa dibahas tata tertib baru yang melarang rangkap jabatan. Setelah itu MPR harus melakukan sidang paripurna. (boy/jpnn)
Wakil Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy mengatakan, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Oesman Sapta Odang (OSO) tidak bisa
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Gebu Minang Kirim Bantuan 9.000 Paket Sembako untuk Korban Bencana Sumbar
- Hanura Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah untuk Pilkada Serentak 2024, OSO Berpesan Begini
- Fadel Muhammad: Kami Ingin DPD Mempunyai Keterlibatan dengan Pemda
- Gambar Komeng
- Agus Rahardjo ke Bawaslu, Laporkan Dugaan Kecurangan Pemilu
- Pakar Sebut DPD Tak Berwenang di Pansus Kecurangan Pemilu 2024