Otak Penembakan 2 Warga Ditangkap, Dia Toke AW

Otak Penembakan 2 Warga Ditangkap, Dia Toke AW
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy (tengah) memperlihatkan barang bukti penembakan dua warga Kabupaten Aceh Besar di Mapolda Aceh, Senin (30/5). ANTARA/M Haris SA

Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan para pelaku dijerat dengan Pasal 338 Jo. Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan dan pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur dan hukuman mati.

"Kami mengimbau masyarakat tidak perlu berspekulasi terkait penembakan tersebut. Dari hasil penyelidikan, penembakan tidak terkait dengan kelompok tertentu, murni kriminal biasa dendam pelaku dan korban," kata Kombes Winardy. (antara/jpnn)


Penembakan dilakukan secara terencana yang dilakukan enam orang. Dalam peristiwa ini dua warga tewas.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News