P4TKI Batam Pulangkan 176 PMI Deportasi dari Malaysia

P4TKI Batam Pulangkan 176 PMI Deportasi dari Malaysia
PMI yang dideportasi Imigrasi Malaysia. Foto: Humas BNP2TKI

jpnn.com, BATAM - BP3TKI Tanjungpinang melalui Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) Batam telah memulangkan sebanyak 176 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Deportasi dari Malaysia.

Kepala BP3TKI Tanjung Pinang Mangiring Hasoloan Sinaga menyatakan, sebelumnya P4TKI Batam mendapat surat dari Imigrasi Kota Batam bahwa akan ada deportasi 176 orang PMI dari Malaysia pada Kamis (18/10).

Kemudian, tim perlindungan P4TKI Batam langsung menuju Pelabuhan Batam Center yang merupakan lokasi diturunkannya para PMI deportasi dari Malaysia.

"Sekitar pukul 12.30 WIB, para PMI deportasi tiba di Pelabuhan Batam Center berjumlah 176 orang yang terdiri dari 126 laki-laki dan 50 perempuan," ujar Kepala BP3TKI Tanjung Pinang beberapa waktu lalu.

Dia menambahkan, PMI deportasi tersebut langsung didata dan diinterogasi oleh pihak Imigrasi di pelabuhan Batam Center.

Semua PMI ini ditahan oleh Imigrasi Malaysia karena kebanyakan dari mereka tidak memiliki dokumen yang lengkap seperti paspor dan visa kerja.

Setelah pihak Imigrasi di pelabuhan Batam Center selesai melakukan pendataan, PMI deportasi ini langsung dibawa ke kantor P4TKI Batam dengan bus untuk dilakukan pendataan, sosialisasi, dan dilanjutkan pemulangan.

PMI ini berasal dari berbagai daerah di Indonesia dan kebanyakan dari Jawa Timur sebanyak 47 orang.

Ratusan PMI ditahan Imigrasi Malaysia karena kebanyakan tidak memiliki dokumen yang lengkap seperti paspor dan visa kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News