PA 212 Klaim Mahfud MD Merestui FPI Versi Baru, Kapitra Bereaksi

PA 212 Klaim Mahfud MD Merestui FPI Versi Baru, Kapitra Bereaksi
Politikus PDIP Kapitra Ampera. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.com

Pasalnya, pendirian organisasi masyarakat (Ormas) dijamin oleh konstitusi di Indonesia.

"Kan, mendirikan ormas dijamin oleh UUD dan UU juga. Jadi, semua harus mendukung termasuk pemerintah," kata Slamet melalui pesan singkat, Selasa (24/8).

Eks Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) itu juga mengeklaim bahwa pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD sudah memberi kesan positif terkait deklarasi FPI versi baru.

Namun, Slamet tidak memerinci kesan Mahfud MD yang diyakininya sebagai sinyal adanya restu untuk pendeklarasian FPI versi baru tersebut.

"Menko Polhukam (Mahfud MD, red) sudah memberi sinyal untuk diizinkan (FPI versi baru deklarasi, red)," ujar Slamet.(cr1/jpnn)

Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera menanggapi pernyataan Ketum PA 212 Slamet Maarif yang menyeret nama Menko Polhukam Mahfud MD jelang deklarasi FPI versi baru, simak selengkapnya.


Redaktur : Friederich
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News