Pabrik Bahan Perusak Ozon Bakal Ditutup

Pabrik Bahan Perusak Ozon Bakal Ditutup
Pabrik Bahan Perusak Ozon Bakal Ditutup
JAKARTA – Departemen Perindustrian akan menutup seluruh perusahan yang terbukti masih mengedarkan atau memproduksi bahan perusak ozon (BPO). Sebab, penggunaan bahan itu telah dilarang sejak 30 Juni 2008, seperti diamanatkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

“Pemerintah sebelumnya masih memberikan izin, tapi batas waktu penggunaan BPO sebenarnya kan 30 Juni 2008. Itu pun terbatas dari sisa stok impor BPO yang digunakan pada produksi foam, mesin pendingin dan aerosol,” ujar Direktur Industri Kimia Hulu Direktorat Jenderal Industri Agro dan Kimia Departemen Perindustrian, Alexander Barus.

Pemerintah menilai penggunaan bahan perusak ozon perlu dihentikan karena dapat menyebabkan penipisan lapisan ozon. Alex menegaskan, pemerintah berkomitmen menutup seluruh pabrik yang masih memproduksi bahan perusak ozon, termasuk mencabut izin perusahaan yang mengimpor. Bahkan jika masih ditemukan aktivitas distribusi bahan kimia berbahaya tersebut, izin investasinya juga tidak akan disetujui. “Kita benar-benar serius dalam mendukung program pelestarian lingkungan. Kalau masih ada yang menjual, kita akan cabut izinnya,” tegas dia.

Bahan perusak lapisan ozon (BPO) yang dimaksud adalah senyawa kimia yang berpotensi dapat bereaksi dengan molekul ozon di lapisan stratosfer. Dia menjelaskan, selain penutupan aktivitas usaha, pemerintah juga berhak menyita dan memberikan sanksi tegas berupa ancaman kurungan badan maupun denda jika masih ditemukan kegiatan produksi dan perdagangan bahan tersebut. “Saya lupa berapa tahun dan berapa dendanya,” cetusnya.

JAKARTA – Departemen Perindustrian akan menutup seluruh perusahan yang terbukti masih mengedarkan atau memproduksi bahan perusak ozon (BPO).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News