Pabrik Bahan Perusak Ozon Bakal Ditutup
Senin, 12 Januari 2009 – 00:39 WIB

Pabrik Bahan Perusak Ozon Bakal Ditutup
Dia memaparkan, konsumen industri yang biasa menggunakan BPO antara lain, perusahaan alat pendingin udara ruangan untuk rumah dan kendaraan bermotor, produsen lemari es, dan alat pemadam kebakaran. Sebagai solusi, Depperin akan memperketat pengawasan produksi dan distribusi produk-produk kimia yang Non Bahan Perusak Ozon (Non BPO). “Yaitu dengan mewajibkan pencantuman logo non-CFC dan logo Non-halon,” tukasnya.
Baca Juga:
Hal itu sudah ditegaskan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 86/M-IND /Per/2008 tertanggal 18 November 2008 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Logo Non-CFC serta Nonhalon. Menurut Alex, logo tersebut harus diletakkan pada setiap kemasan produk yang mudah dilihat oleh konsumen. “Pencantuman salah satu di antara kedua logo itu harus dicetak permanen atau ditempel pada produk atau kemasannya, sehingga tidak mudah hilang,” terangnya.
Barus menambahkan, pencantuman logo tersebut bersifat wajib untuk memberikan kesamaan, kemudahan, dan kelancaran distribusi produknya. Produk yang akan menggunakan logo tersebut sebelumnya harus melalui uji laboratorium yang terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN). Bisa juga oleh laboratorium yang direkomendasikan instansi teknis terkait, maupun pemasok bahan kimia tertentu. “Kita sudah siapkan tim pengawas,” jelasnya. (wir)
Contoh Bahan Perusak Ozon
* Karbon tetraklorida (CC14/ CTC)
JAKARTA – Departemen Perindustrian akan menutup seluruh perusahan yang terbukti masih mengedarkan atau memproduksi bahan perusak ozon (BPO).
BERITA TERKAIT
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU