Pacar Mario Memohon Perlindungan, LPSK Memutuskan Begini
Selasa, 14 Maret 2023 – 14:13 WIB
"Dan, perkara ini (tindak pidana penganiayaan berat) merupakan tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam UU 31 Tahun 2014," jelas dia.
Adapun jenis perlindungan yang diberikan kepada R, berupa pemenuhan hak prosedural.
Sedangkan terhadap pemohon N, jenis perlindungan yang diputuskan adalah pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis. (Antara/jpnn)
Pacar Mario Dandy Satriyo memohon perlindungan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan begini.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Alhamdulillah, Ada Kabar Baik dari Sri Mulyani, tetapi Tetap Waspada
- Komnas Perempuan Diminta Sigap Hadapi Kasus Pelecehan Rektor Nonaktif UP
- Sri Mulyani Mulai Bahas Rancangan APBN 2025
- Jokowi Bicara Memihak di Pemilu, Sri Mulyani Tekankan Netralitas Sebagai Value
- Rasio Utang Indonesia 38 Persen, Ekonom Sebut Masih Aman, Alasannya?
- BCA Raih 9 Penghargaan dari Kementerian Keuangan