Pacar Mario Memohon Perlindungan, LPSK Memutuskan Begini

Pacar Mario Memohon Perlindungan, LPSK Memutuskan Begini
Tersangka Mario Dandy Satrio (kiri), Shane (kanan), dan pemeran pengganti tersangka AG (tengah) memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

Menurut Hasto, Pasal 28 (1) huruf a mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan atau korban, serta huruf d terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan saksi dan atau korban.

"Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum tidak termasuk ke dalam subjek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014," ucapnya.

Kendati menolak permohonan AG, sidang Mahkamah Pimpinan LPSK merekomendasikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dengan tembusan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Rekomendasi dimaksud berisikan agar kedua pihak dapat mendampingi AG dan memastikan terpenuhinya hak-hak AG dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.

Khususnya, pemohon sebagai anak berkonflik dengan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kemudian, Pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berbeda dengan permohonan perlindungan AG yang ditolak, LPSK menerima permohonan perlindungan untuk dua orang saksi yaitu R dan N.

Diterimanya permohonan perlindungan terhadap keduanya dengan pertimbangan memenuhi syarat sesuai Pasal 28 (1).

Pacar Mario Dandy Satriyo memohon perlindungan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan begini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News