Pacar Mario Memohon Perlindungan, LPSK Memutuskan Begini

Pacar Mario Memohon Perlindungan, LPSK Memutuskan Begini
Tersangka Mario Dandy Satrio (kiri), Shane (kanan), dan pemeran pengganti tersangka AG (tengah) memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengeluarkan keputusan terhadap permohonan perlindungan yang diajukan pihak pacar Mario Dandy Satriyo, anak AG.

LPSK menyatakan menolak permohonan tersebut.

Kepolisian telah menetapkan Mario sebagai tersangka.

Demikian juga AG, ditetapkan berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum terkait kasus penganiayaan terhadap David.

Mario merupakan anak eks pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan.

"Penolakan itu diputuskan dalam sidang Mahkamah Pimpinan LPSK," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta, Selasa (14/3).

Menurut Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, permohonan perlindungan AG ditolak karena tidak memenuhi syarat perlindungan.

Syarat tersebut diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d, mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan atau korban.

Pacar Mario Dandy Satriyo memohon perlindungan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan begini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News