Pacar Ngotot Ingin Pulang ke Jakarta, Pemuda Ini Malah Nekat Melakukan Perbuatan Terlarang

Pacar Ngotot Ingin Pulang ke Jakarta, Pemuda Ini Malah Nekat Melakukan Perbuatan Terlarang
Ilustrasi POlice line. Foto: AFP

BACA JUGA: Innalillahi, Andre Tewas di Tempat

Akibat perbuatannya itu tersangka harus mendekam di tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan dua tahun penjara.(antara/jpnn)

Aditya, 19, warga Garut diamankan polisi karena sengaja menyekap dan menganiaya pacarnya selama dua bulan di rumah pelaku kawasan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News