Pacaran Sejak SMP, Enam Kali Ngeseks, Hamil

jpnn.com - PALEMBANG – Meski berdalih melakukannya atas dasar suka sama suka, Januardi (19) tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Sebab dia telah menghamili pacarnya yang masih di bawah umur, berinisial YN (16), siswi salah satu SMA di Kota Palembang ini.
Tersangka Januardi, ditangkap oleh aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palembang, Kamis lalu (20/2) setelah dipancing akan dipertemukan dengan korban.
“Sejauh ini diancam dengan UU Perlindungan Anak yang hukumannya bisa 15 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol DJoko Julianto SIk MH, didampingi Kanit PPA Ipda Imelda Rachmat, seperti diberitakan Sumeks (grup JPNN) hari ini.
Sementara menurut tersangka Januardi, dia siap menikahi kekasihnya yang hampir satu tahun dipacarinya itu.
“Aku pacaran sejak dio SMP sampai sekarang lah SMA .Kami sudah sekitar enam kali berhubungan, di rumah aku kalo lagi kosong. Itu kami lakukan atas dasar suka sama suka,” katanya, warga Jl Tanjung Rawo, RT 52, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I.(aja/afi)
PALEMBANG – Meski berdalih melakukannya atas dasar suka sama suka, Januardi (19) tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ultimatum Kombes Budi Sartono: Tindak Tegas Pelaku Begal di Bandung!
- 3 Bulan Bekerja, Tim Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor di Rantau Bayur
- Polisi Tangkap Begal Sadis di Bandung, Kepala Korban Disabet Sajam
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris
- Inilah Pemicu Tawuran Warga di Manggarai Jaksel
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik