Padahal Cuma Pengangguran, G dan AF Lihai Gasak Mesin ATM Pakai Tusuk Gigi

Padahal Cuma Pengangguran, G dan AF Lihai Gasak Mesin ATM Pakai Tusuk Gigi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. (Foto: Ist/jpnn)

Karena tak bisa melakukan transaksi, biasanya para korban mereka akhirnya batal menggunakan mesin ATM. Saat korban pulang, barulah pelaku menguras uangnya.

Pelaku biasa beraksi di kawasan Jakarta Selatan dan mencari lokasi ATM yang sepi biasanya di sebuah mini market. Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Dalam aksinya, pelaku untung hingga belasan juta. “Rekeningnya berkurang padahal nasabah tidak melakukan transaksi,” ujarnya. (pojoksatu/jpnn)


Tiga pelaku masih dalam pengejaran polisi, mereka adalah W, D, dan DWI. Mereka membagi tugasnya masing-masing.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News