Padahal Cuma Pengangguran, G dan AF Lihai Gasak Mesin ATM Pakai Tusuk Gigi
Selasa, 16 April 2019 – 12:00 WIB
Karena tak bisa melakukan transaksi, biasanya para korban mereka akhirnya batal menggunakan mesin ATM. Saat korban pulang, barulah pelaku menguras uangnya.
Pelaku biasa beraksi di kawasan Jakarta Selatan dan mencari lokasi ATM yang sepi biasanya di sebuah mini market. Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Dalam aksinya, pelaku untung hingga belasan juta. “Rekeningnya berkurang padahal nasabah tidak melakukan transaksi,” ujarnya. (pojoksatu/jpnn)
Tiga pelaku masih dalam pengejaran polisi, mereka adalah W, D, dan DWI. Mereka membagi tugasnya masing-masing.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polisi Ciduk Tukang Ojek Online di Serang, Kasusnya Berat
- Lihatlah Aksi Pelaku Curanmor Ini Menyeret Wanita di Bekasi, Begini Kata Polisi
- Mesin ATM di Kota Kediri Dirusak dan Dibobol, Polisi Bergerak Melakukan Penyelidikan
- Pencuri Alat Pres Besi di Pelalawan Tewas Dihakimi Massa
- Pencuri Spesialis Pecah Kaca di Tangerang Ditangkap, Sudah Beraksi 17 Kali
- Modus MM Bobol Mesin ATM, Hati-Hati Saat Mengambil Uang