PADANG: Banyak Kasus Korupsi Jalan di Tempat

PADANG: Banyak Kasus Korupsi Jalan di Tempat
PADANG: Banyak Kasus Korupsi Jalan di Tempat
Menanggapi kado kritikan itu, Kajati Sumbar AK Basyuni Masyarif membantah tidak transparan. Basuni berjanji membuka sejumlah kasus dugaan korupsi yang mengendap itu pada publik.

Namun begitu, di tengah sorotan publik terhadap kasus Djufri, Basyuni memberi sinyal akan menghentikan penyidikan terhadap Djufri. Pertimbangannya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan membebaskan enam terdakwa lain. Yakni mantan Camat Mandiangin Koto Selayan, Anderman, mantan Kabag Pemerintahan Pemko Bukittinggi, Wasdinata, Kabag Hukum, Asmah Hadi, Staf Keuangan, Unggul, Lurah Manggih Gantiang, Ermansyah, dan Lurah Cimpago Guguak Bulek, Darmaputra dalam kasus yang sama.

"Dari segi kasus, MA menolak permohonan kasasi yang kami ajukan. MA menilai unsur-unsur pidana yang dituduhkan kepada keenam terdakwa tidak terpenuhi, dan membebaskan mereka. Karena Djufri satu paket dengan keenam yang dibebaskan ini, kami tidak akan memaksakan kasus ini naik, karena akan menjadi sia-sia. Yang bersangkutan ke depannya akan tetap diperiksa, namun dalam konteks memenuhi proses penghentian penyidikannya," ungkap Basyuni.

Basyuni optimistis bisa mencapai target penuntasan 48 kasus korupsi seperti yang ditargetkan Kejaksaan Agung di setiap Kejati. Menurut Basyuni, selama dirinya menjabat Kajati Sumbar tiga bulan ini, sudah ada tiga kasus dugaan korupsi yang diproses di tingkat penuntutan, dan 8 perkara dugaan korupsi yang diproses di tingkat penyidikan.

PADANG - Momentum HUT ke-50 Adhyaksa pada hari ini (22/7), sejumlah aktivis antikorupsi mendesak Kejaksaan Tinggi Sumbar melakukan reformasi menyeluruh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News