PADANG: Banyak Kasus Korupsi Jalan di Tempat
Kamis, 22 Juli 2010 – 09:49 WIB
Baca Juga:
Jika memang proses hukum sejumlah kasus dugaan korupsi tersebut akan dihentikan, tambah Roni, harus dibuktikan dulu dengan adanya surat perintah penghentian penyidikan (SP3). "Kalau iya, apa alasan SP3 tersebut. Dan kasus-kasus mana saja yang akan dihentikan penyidikannya. Penjelasan ini untuk menghindari syak wasangka yang buruk oleh masyarakat," ulasnya.
Roni menjelaskan, selama ini LBH kerap kesulitan mengakses informasi di sejumlah Kejari dan Kejati. "Seharusnya pihak kejaksaan segera mengimplementasikan aturan yang tertuang dalam UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan membentuk dan mengangkat petugas penyedia informasi. Kami berharap transparansi publik bukan sekadar lips service," tukasnya.
Sinyal SP3
PADANG - Momentum HUT ke-50 Adhyaksa pada hari ini (22/7), sejumlah aktivis antikorupsi mendesak Kejaksaan Tinggi Sumbar melakukan reformasi menyeluruh
BERITA TERKAIT
- Ada yang Hingga 100 Kali, 3 Terpidana Jalani Hukuman Cambuk
- Jalan Nasional di Sitinjau Lauik Putus Akibat Tertutup Material Longsor
- 1.860 PPPK Jambi Terima SK, Al Haris: Fokus Bekerja, Jangan Berpikir Kontrak Habis Lima Tahun
- Kasus Perusakan Kantor Gubernur Jambi, Polisi Tetapkan Tersangka Baru
- 2 Pemalak Sopir Truk di Palembang Ditangkap, Tuh Wajahnya
- TNI AL Membantu Evakuasi Penumpang Kapal Karam di Kepulauan Meranti