Padli dan Irawan Pilih Kawasan Masjid Jadi Tempat Berbuat Terlarang, Ya Ampun

Padli dan Irawan Pilih Kawasan Masjid Jadi Tempat Berbuat Terlarang, Ya Ampun
Kawasan Masjid Dijadikan Tempat Transkasi Ganja. Foto: sumeks.co

“Anggota melakukan pengintaian dan penangkapan ke dua pelaku tersebut. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 paket diduga narkotika jenis ganja dengan berat 800 gram,” jelas Rahmad, Rabu (30/12).

Barang bukti tersebut yang berhasil diamankan yaitu 2 paket diduga narkotika jenis ganja, 2 plastik kresek warna putih, 1 unit hp android merk Advan warna putih, 1 unit hp android merk Xiaomi warna biru dan 1 unit kendaraan sepada motor Honda Vario warna hitam nopol BG 2453 AAG.

BACA JUGA: Tepergok Bobol Rumah Pak Dimas, Safei Nyaris Tewas Diamuk Massa

“Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 tentang kepemilikan narkotika golongan satu jenis tanaman ganja dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” terangnya.(ozi/sumeks)

Padli S, 25, dan Dadang Irawan, 24, warga Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel, ditangkap polisi terkait kasus narkoba pada Senin (28/12) pukul 05.00 WIB.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News