Padu Satu Kementerian Pertanian Percepat Proses Izin Usaha

Padu Satu Kementerian Pertanian Percepat Proses Izin Usaha
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat peluncuran Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Jakarta. Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Sejalan dengan kebijakan Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dicanangkan pemerintah melalui Perpres Nomor 91 Tahun 2017, Kementerian Pertanian mengoptimalkan layanan publiknya.

Hal itu ditandai dengan peluncuran Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau Padu Satu Kementan oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, di Lantai Dasar Gedung B Kantor Pusat Kementan, Selasa (15/5).

Padu Satu memberikan pelayanan perizinan online sesuai pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha melalui Online Single Submission (OSS) secara nasional. Dengan demikian, layanan Padu Satu yang mengedepankan prinsip trust kepada pelaku usaha. Sehingga, pelaku usaha tidak dituntut beragam persyaratan yang memberatkan untuk memulai usaha.

"Perizinan diberikan dengan komitmen pelaku usaha memenuhi berbagai persyaratan yang ada, dan pemenuhan komitmen ini menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memonitornya," ujar Menteri Amran saat acara.

Dengan pola pendekatan ini, maka fungsi pengawasan akan lebih diintensifkan. Padu Satu juga memberikan kepastian penyelesaian perizinan kepada pelaku usaha dalam satuan waktu yang lebih pasti.

Pelaku usaha pun diberikan berbagai kemudahan dalam proses perizinan. Dengan hanya melakukan satu kali aplikasi, pelaku usaha bisa melakukan beragam proses yang melibatkan lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

"Padu Satu juga tidak menuntut banyak dokumen dalam proses aplikasinya. Beberapa dokumen dasar, seperti KTP dan NPWP, akan langsung diakses dari data base nasional. Sehingga, tidak perlu disediakan pelaku usaha," jelasnya.

Padu Satu juga menyediakan informasi umum tentang proses dan hasil pelaksanaan pembangunan pertanian. Diantaranya, data produksi dan kebutuhan konsumsi beberapa komoditas. Demikian juga sebaran produksi lintas wilayah dan antar waktu.

Kementan mengoptimalkan layanan publik denken meluncurkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News