Pagi-Pagi Pasti Happy Disetop KPI, Begini kata Nikita

Pagi-Pagi Pasti Happy Disetop KPI, Begini kata Nikita
Nikita Mirzani. Foto: Instagram/nikitamirzanimawardi_17

Diketahui, program Pagi Pagi Pasti Happy tidak tayang selama tiga hari mulai 3 hingga 5 Desember 2018. Penghentian Sementara itu didasarkan pada Surat Keputusan KPI Pusat No.623/K/KPI/31.2/11/2018.

Dikutip dari KPI.go.id, Pagi Pagi Pasti Happy dianggap melanggar sejumlah pasal. Antara lain pasal mengenai privasi, perlindungan anak, dan klasifikasi Remaja.(mg7/jpnn)


Nikita Mirzani mengaku senang acara yang dipandunya, Pagi Pagi pasti Happy mendapat sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News