Pagi-Pagi Pasti Happy Disetop KPI, Begini kata Nikita
Jumat, 30 November 2018 – 18:55 WIB

Nikita Mirzani. Foto: Instagram/nikitamirzanimawardi_17
Diketahui, program Pagi Pagi Pasti Happy tidak tayang selama tiga hari mulai 3 hingga 5 Desember 2018. Penghentian Sementara itu didasarkan pada Surat Keputusan KPI Pusat No.623/K/KPI/31.2/11/2018.
Dikutip dari KPI.go.id, Pagi Pagi Pasti Happy dianggap melanggar sejumlah pasal. Antara lain pasal mengenai privasi, perlindungan anak, dan klasifikasi Remaja.(mg7/jpnn)
Nikita Mirzani mengaku senang acara yang dipandunya, Pagi Pagi pasti Happy mendapat sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang, Polisi Beri Penjelasan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang, Kuasa Hukum Bilang Begini
- Masa Penahanan Nikita Mirzani dan Asisten Kembali Diperpanjang
- Sedih Lihat Kondisi Nikita Mirzani, Dinar Candy: Tak Banyak yang Menjenguk
- Jenguk Nikita Mirzani di Penjara, Dinar Candy Buktikan Hal Ini
- Pengakuan Dinar Candy Setelah Menjenguk Nikita Mirzani di Tahanan