Pahlawan Tanda Jasa yang Nyambi Jadi Penadah

jpnn.com - SATRESKRIM Polres Kediri menangkap salah seorang tersangka kasus pencurian televisi beserta penadahnya. Mereka adalah Mohammad Erika, 19, warga Dusun Krajan, Desa Tales, Kecamatan Ngadiluwih, dan penadahnya, Isam Muklison, 48, warga Desa Banjaranyar, Kecamatan Kras. Selidik punya selidik, Isam ternyata PNS yang menjadi guru penjaskes di salah satu SMPN di Kecamatan Kras.
Kasatreskrim Polres Kediri AKP M. Aldy Sulaeman menerangkan, keduanya ditangkap di rumah masing-masing pada Minggu (27/12). Pencurian itu terjadi pada Sabtu (7/12) tahun lalu. Sekitar pukul 22.30 Erika dan DP, tetangganya yang masih buron, datang di rumah Bambang Sutrisno, 58, warga Desa Seketi, Kecamatan Ngadiluwih.
Mengetahui rumah dalam keadaan kosong, mereka memanjat pagar besi setinggi 2 meter. Keduanya berhasil masuk ke rumah dengan mencongkel jendela menggunakan obeng.
Setelah di dalam, keduanya mengambil satu unit televisi merek LG ukuran 21 inci hitam. Tidak hanya itu. Di dapur, keduanya juga mengambil satu tabung gas ukuran 3 kilogram. ''Keduanya menjual barang curiannya, lalu kabur,'' ungkap Aldy.
Hingga akhirnya, ada laporan warga bahwa Erika telah pulang. Polisi pun mengintai rumah Erika. Dan benar, tersangka telah ada di rumah. Petugas bergegas menangkap dia. Dari penangkapan Erika, diketahui TV curian tersebut dijual ke Isam. Tidak memerlukan waktu lama, polisi juga menangkap Isam sebagai penadah.
Hingga kemarin siang, polisi terus mendalami kasus ini. Selain itu, polisi memburu DP. Akibat perbuatannya, Erika dan Isam yang merupakan pahlawan tanpa tanda jasa itu kini harus mendekam di tahanan Mapolres Kediri. (fiz/c4/any)
SATRESKRIM Polres Kediri menangkap salah seorang tersangka kasus pencurian televisi beserta penadahnya. Mereka adalah Mohammad Erika, 19, warga Dusun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba